Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati

Ismail
Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton diganjar hukuman mati.

MEDAN, iNewsMedan.id-  Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton diganjar hukuman mati. Vonis terhadap warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri Medan. 

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan  terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati," ucap Yusafrihardi di ruang Cakra 7. 

Dalam amar putusannya , majelis hakim menyebutkan  mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan. 

Atas putusan ini, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding. 

"Banding, pak hakim," ujar Mawardi. 

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network