Terkait penanganan perkara terdakwa EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan EZ dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
"Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," terang Kapolres.
Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah empat kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ, namun ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.
Saat ini Polres Nias Selatan sedang memproses laporan tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh EZ, namun terdapat kendala yang dimana pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa belum dilaksanakan oleh BPN Kab. Nias Selatan, sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali dan berkordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait