Ngobrol Bareng Legislator: Transformasi Digital untuk Akselerasi Pembangunan 

Ismail
Ngobrol Bareng Legislator: Transformasi Digital untuk Akselerasi Pembangunan 

Lanjut Yunus,  sistem komputasi awan mengalami peningkatan, system otomatisasi dalam bisnis misalnya untuk transaksi yang lebih efisien sehingga meningkatkan daya saing, infrastruktur IT yang semakin berkembang sebagai sarana untuk menghasilkan data penting sebagai acuan merancang strategi di masa mendatang. 

"Dan keamanan siber yang menjadi perhatian misalnya dengan adanya tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, dan lainnya untuk menhindari tindak kejahatan seperti pemalsuan," jelas Yunus. 

Terdapat komponen penting dalam transformasi digital yakni inovasi, kolaborasi, pengalaman, modernisasi infrastruktur, keberhasilan proses operasional, serta infromasi dan wawasan. Selain itu, terdapat juga hambatan dalam tranformasi digital yaitu ancaman dunia maya dan masalah keamanan, kurangnya SDM dengan keahlian digital, tidak memiliki rekan teknologi yang sesuai, lingkungan ekonomi yang tidak pasti, dan kurangnya dukungan kebijakan pemerintah dan infrastruktur TIK. 

IT Governance Expertes, Zamaul Khair menyatakan bahwasannya pengguna internet di Indonesia makin tinggi yakni pada tahun 2022-2023 mencapai 215,63 juta pengguna. Sehingga hal tersebut berpengaruh daam transformasi digital. Sehingga terdapat beberapa tahap dalam transformasi digital. 

“Terdapat tahapan dalam transformasi digital yaitu dengan meningkatkan kesadaran pentingnya teknologi, berikan insight mengapa harus harus bertransformasi digital, sosialisasikan tentang teknologi yang akan digunakan, siapkan tim yang siap dengan digitalisasi, lakukan bimbngan dan pelatihan tentang proses digitalisasi, evaluasi proses digitalisasi, serta optimalkan hasil evaluasi," ungkap Zamaul. 

Selain itu terdapat beberapa regulasi penting bagi sektor digital diantaranya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No 19 tahun 2016 (UU ITE), rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, PP No 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, dan Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network