JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meluncurkan dua kebijakan strategis baru, yakni Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peluncuran ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola keimigrasian yang lebih profesional, efisien, dan adaptif.
Peresmian dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa Sistem Kerja pada TPI ini adalah implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-19.GR.01.01 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 14 November 2025.
Sistem Kerja ini dirancang sebagai transformasi komprehensif tata kelola pemeriksaan keimigrasian di TPI. Tujuannya adalah mengintegrasikan seluruh prosedur, tahapan pemeriksaan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan keimigrasian ke dalam satu ekosistem digital yang terpadu.
Selain Sistem Kerja, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di TPI. Penerbitan pedoman ini menegaskan komitmen Imigrasi untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika perlintasan internasional.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
