MEDAN, iNewsMedan.id- Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan menangani 100 kasus pada lebaran tahun 2023 ini.
Dari 100 kasus itu, 65 telah selesai, 10 kasus dilimpahkan ke provinsi, dan 25 masih dalam proses penanganan.
“Sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena terjadi di wilayah Medan,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Rabu (10/5).
Dia menyebutkan, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu.
“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” lanjutnya.
Editor : Ismail