Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain senjata api berbagai jenis seperti 1 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi revolver, 1 magazine senjata laras panjang, serta ratusan amunisi.
Ada juga pecahan kaca steling dari toko mas, 7 buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka,"tutur Bondan.
Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan
Sebagaimana diketahui dalam kasus perampokan yang terjadi di siang hari ini, polisi menembak mati seorang tersangka berinisial H. Dia merupakan otak pelaku kasus perampokan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait