MEDAN, iNews.id: Kasus perampokan toko emas Simpang Limun memasuki babak baru. Kini berkas dan tersangka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (5 /1/2022).
Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, D, warga Jalan Menteng VII, Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.
Tiga orang lainnya yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.
"Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain senjata api berbagai jenis seperti 1 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi revolver, 1 magazine senjata laras panjang, serta ratusan amunisi.
Ada juga pecahan kaca steling dari toko mas, 7 buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka,"tutur Bondan.
Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan
Sebagaimana diketahui dalam kasus perampokan yang terjadi di siang hari ini, polisi menembak mati seorang tersangka berinisial H. Dia merupakan otak pelaku kasus perampokan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait