Kasus Perampokan Toko Emas Simpang Limun Dilimpahkan ke Kejari Medan

Ismail
Kasus Perampokan Toko Emas Simpang Limun Dilimpahkan ke Kejari Medan

MEDAN, iNews.id: Kasus perampokan toko emas Simpang Limun memasuki babak baru. Kini berkas dan tersangka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (5 /1/2022).

Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, D, warga Jalan Menteng VII, Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok. 

Tiga orang lainnya yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor. 

"Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network