Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Jafar
Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI. (Foto: Istimewa)

Dalam RUPS Luar Biasa Bank Sumut yang digelar pada Maret 2023 lalu, Gubernur mengusulkan 2 nama calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Bisnis dan Syariah) dan 3 nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test di OJK. Padahal sebelumnya Pemprov hanya membuka seleksi untuk posisi Direktur Utama saja.

"Kalau memang main asal tunjuk saja. Jadi kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama. Sedangkan posisi lainnya ditunjuk tanpa ada seleksi. Terkait laporan atau aduan kami ini sudah ada respon baik dari Kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu proses di OJK. Semoga OJK tetap menjaga integritasnya," tambahnya.

Menurutnya, GMPH Sumut hanya mau menegakkan aturan, terlebih itu aturan OJK sendiri. 

"Kita juga melaporkan ini ke Ombudsman RI dan DPR RI, untuk mengawal terkait seleksi ini. Kita ajak masyarakat untuk mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut ini, untuk kepentingan Sumatera Utara sendiri," ucap Roni.

Dia berujar, sepatutnya OJK terlebih dulu memeriksa terkait keabsahan proses seleksi atau penunjukkan direksi dan komisaris bank sumut, sebelum melakukan fit and proper test. 

"Kalau memang proses seleksi atau nominasi itu sah semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test para calon direksi dan komisaris, kan percuma juga membuat pemberkasan para calon direksi dan komisaris itu kalau proses nominasi (seleksi) di KNR tidak beres," tambahnya.

Dia menerangkan bahwa infromasi yang pernah tersiar di media, bahwa anggota KNR mengatakan tidak pernah ada proses KNR yang dilakukan pada seleksi dan penunjukan direksi serta komisaris Bank Sumut tersebut.

"Pak edy di media juga mengatakan tidak ikut campur soal seleksi ini. jadi pertanyaan, ini seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris sebenarnya siapa yang mengurusi sampai bisa seperti ini," kata Roni.

Dia menerangkan, dalam POJK tentang KNR pasal 25, ada sanksi yang mengatur soal peringatan tertulis, pembatalan persetujuan dan juga pembatalan pendaftaran (pada seleksi/nominasi direksi dan komisaris).

"Kita harap kepada lembaga yang berwenang terkait hal ini, khususnya OJK agar profesional dan menegakkan aturan yang berlaku. Kita utamakan kepentingan masyarakat umum," pungkas Roni.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network