MEDAN, iNewsMedan.id - Sempat jadi polemik, akhirnya seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut resmi dilaporkan ke OJK. Tidak hanya ke OJK, kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut tersebut ke DPR RI dan Ombudsman RI.
Pelapor dugaan pelanggaran seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Utara (GMPH Sumut). Mereka adalah kelompok mahasiswa yang dikenal cukup kritis di Sumut.
Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut itu sejak dua pekan lalu.
Dia menerangkan bahwa pihaknya melaporkan proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Akan tetapi Pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," ujar Roni kepada awak media pada Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Mari kita lihat nanti bagaimana tindakan OJK. yang pasti direktur bisnis dan komisaris tanpa ada seleksi tapi sudah ditunjuk dalam RUPS luar biasa. Yang kita garis bawahi, proses KNR itu sepatutnya sesuai aturan dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin lah OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujar Roni.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait