Sedangkan berdasarkan jenis dan besarannya remisi lanjut Bambang, sebanyak 15.064 narapidana kasus kriminal umum mendapatkan remisi khusus I (remisi khusus sebagian). Mereka mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Serta sebanyak 120 orang mendapat RK II atau remisi khusus seluruhnya," terang Bambang.
Bambang juga merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 3 orang terdiri dari narapidana teroris, narapidana narkotika dan narapidana kasus korupsi.
Kemudian jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 9.639, terdiri dari 9.571 narapidana narkotika, 1 orang narapidana trafficking dan 67 orang narapidana korupsi.
" Jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 21 April 2023 sebanyak 31.948 orang, "pungkas Bambang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait