MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 24.826 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Sebanyak 120 orang di antaranya mendapatkan kebebasan saat Lebaran.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra menyampaikan ribuan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 itu terdiri dari kasus kriminal umum sebanyak 15.184 orang.
"Serta 3 narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 dan 9.639 orang narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012," ucap Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4).
Editor : Ismail
Artikel Terkait