Pada tahun yang sama berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1968 tentang pendirian perusahaan negara perkebunan dan diubah dengan nomor 44 tahun 1973 menjadi persero, dan pengambil alihan lahan tersebut pada 1995 dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Perkebunan IX (Persero) HGU No. 13 sampali 3 Februari 1995, bahwa sertifikat tersebut telah berakhir sejak 9 Juni 2000.
Pada 2022, Kakanwil Pertanahan Sumut menerbitkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 42/HGU/BPN /2022 memperpanjang sertifikat HGU tersebut dengan No. 110/sampali 20 Juni 2003.
Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat serta hak -hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang – undang.
Dikatakannya pula, mengutip pidato Presiden Joko Widodi saat diberi gelar, Tuanku Seri Indra Utama Junjungan Negeri di Istana Maimoon pada 7 Oktober 2018, menyebutkan, “energi utama adalah kebudayaan dan kepribadian bangsa modal untuk kemajuan.”
Maka, kata dia, proses dan prosedur hukum yang dilakukan merujuk pada pidato Pesiden dan untuk transparansi penegakkan hukum dan menjaga nilai-nilai budaya luhur yang ada di tengah tengah masyarakat Medan, Sumatera Utara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait