MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang pemeriksaan Bukti (Novum) atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) antara Kesultanan Deli dan PTP II telah dilaksanakan 5 April lalu. Ini kelanjutan proses peradilan atas gugatan No. 245 tahun 2018 Kesultanan Deli (Tengku Osman Ganda Wahid) kepada PTP II dan tergugat lainnya.
Atas kasus itu, pengusaha asal Aceh Ch Aan Oebit yang juga seorang arsitek dan bergerak di bidang property perhotelan, kuliner serta pebisnis Cigar memberi dukungan atas proses hukum yang berjalan antara Kesultanan Deli dan PTP II.
Kepada wartawan di Medan, Jumat (14/4/2023) Ch Aan mengatakan, apapun hasil keputusan Pengadilan, agar dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya Kesultanan Deli, mengingat objek sengketa adalah tanah adat milik Kesultanan Deli yang diberikan hak konsesi oleh Kesultanan Deli kepada Deli Cultuur Maatschaap (masyarakat adat Deli) berdasarkan Akte Van Consesie (perjanjian) Kebun Mabar yang dibuat di Medan 28 Juli 1898.
Sesuai pasal 1 akte van consesie kebun Mabar, tanah tersebut dipinjamkan Kesultanan Deli kepada masyarakat adat Deli dengan jangka waktu 40 tahun, sejak 28 Juli 1898 dan berakhir 23 Juli 1938.
Dengan tidak diperpanjangnya perjanjian kebun Mabar, maka status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa kembali kepada Kesultanan Deli, dan tercantum dalam pasal 23 akte van consesie yang berbunyi, “Apabila konsesie berakhir dan jika tidak diperbaharui maka semua bangunan – bangunan yang didirikan oleh pembuat konsesi dalam tempo 1 tahun harus dikosongkan oleh pembuat konsesi.
Disebutkannya, pada 28 Juli 1938 Kesultanan Deli menguasai tanah tersebut dan mengajak masyarakat untuk bercocok tanam.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait