Terlibat Narkoba,  Oknum Personil Polsek Sipahutar Diciduk

Ismail
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus 3 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba.  Salah seorang diantaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara. (Ist)

TAPUT, iNewsMedan.id- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus 3 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba.  Salah seorang diantaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara. 

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda. 

Adapun ketiga tersangka berinisial Bripka JBS ( 37 ), Aspol Sipahutar, JS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan seorang perempuan berinsial  LA ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan  Bandar Haluan Kabupaten  Simalungun. 

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengataka  pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar. 

" Setelah dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, dan sejumlah alat isap sabu,"ucap Gaung, Jumat (24/3). 

Setelah Bripka JBS diperiksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut  berasal  dari kedua orang tersangka lainnya yaitu HJS dan LA. 

" Setelah tim Opsnal Narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba ," sebut Gaung. 

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat5,43 gram) 

Selanjutnya tim Opsnal Narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. 

" Keberhasilan kita untuk mengamankan ke 3 orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian  agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis " ujar Gaung. 

" Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota polri terlibat  dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan," imbuh Gaung. 

Saat ini ketiga pelaku masih diproses  untuk pengembangan lebih lanjut. 

Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1  subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Sebelumnya Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantir BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput

" Hasil asesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," terang Gaung.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network