PT DPM: Pemberhentian Petugas Satpam Perusahaan Kewenangan Pihak Penyedia Jasa Keamanan

Ismail
General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan (Istimewa)

DAIRI, iNewsMedan.id- PT Dairi Prima Mineral menegaskan pemberhentian tenaga keamanan (Satpam) merupakan kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan. Keterlibatan personil TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT. DPM hanya bersifat sementara. 

Ini disampaikan General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan menyikapi aksi puluhan mantan satuan pengamanan (Satpam) PT Dairi Prima Mineral yang menggelar aksi unjukrasa dengan melakukan pemblokiran jalan akses masuk menuju perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kamis (16/3/2023) kemarin. 

Puluhan eks Sekuriti itu protes terhadap perusahaan tambang timah dan seng, karena permohonan mereka untuk kembali bekerja tak kunjung dipenuhi.

"Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja personil Satpam adalah sepenuhnya kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan PT. DPM yang dalam hal ini telah menyelesaikan masa kontraknya," ucap Hendra kepada wartawan, Selasa (21/3)

PT Dairi Prima Mineral kata Hendra menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun hendaknya aksi penyampaian pendapat ini dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain. 

"Dalam hal ini penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Hendra.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network