Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi dari Tanjungbalai

Jafar
Petugas mengamankan terduga pelaku da barang bukti sabu sebanyak 46 kilogram. (Foto: Istimewa)

"Saat itu, petugas melihat RM berada dalam mobil dan memberhentikan mobil yang dikendarai RM," jelasnya.

Kata Hadi, barang haram itu dikemas oleh RM di dua goni putih yang beratnya 46 kilogram serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.

"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan RM," tandas Hadi. 



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network