Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi dari Tanjungbalai

Jafar
Petugas mengamankan terduga pelaku da barang bukti sabu sebanyak 46 kilogram. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 46 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.760 butir di Kota Tanjungbalai.

Dari informasi yang diperoleh bahwa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu berhasil diungkap setelah tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang terduga pelaku inisial RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungblai.

Terkait penangkapan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," katanya, Rabu (8/3/2023).

Hadi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat dan penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network