Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Bahkan, kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri.
"Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha. Kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah," jelasnya.
Lebih lanjut, disimpulkan pada 2022, sektor (i) penyediaan akomodasi dan makan minum; (ii) perdagangan besar, eceran, reparasi mobil, dan sepedaotor; dan (iii) jasa keuangan dan asuransi secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha tertinggi.
Sementara sektor (i) Pengadaan Listrik dan Gas; (ii) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan (iii) Pertambangan dan Penggalian; secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait