JAKARTA, iNewsMedan.id -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM). Pasalnya, penerapan RPM tidak selalu memberikan dampak buruk bahkan bisa berefek positif di pasar.
"Pada 2007 Mahkamah Agung Amerika menolak dengan mengatakan bahwa Resale Price Maintenance itu boleh dengan pertimbangan (penerapan RPM, red) lebih efisien dan tidak mencederai hukum," kata Pakar Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait.
Dia menjelaskan bahwa sebelum ada putusan tersebut, penerapan RPM di Amerika Serikat mutlak menyalahi undang-undang. Artinya, sambung dia, hakim juga melihat penerapan RPM di Amerika Serikat dalam kasus saat itu dilihat juga dari alasan apa yang melatarbelakanginya atau rules of reason.
Ningrum melanjutkan, alasan-alasan demikian itu pula yang harus di dalami oleh KPPU sebelum memutus perkara terkait RPM. Menurutnya, KPPU tidak bisa hanya melihat berdasarkan sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum saja untuk kemudian diputus bersalah.
"Nggak ada, tidak bisa seperti itu. Mesti lebih jeli melihat kenapa perusahaan menerapkan hal itu," katanya.
Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan, KPPU harus mencari siapa dan alasan apa hingga siapa yang dicederai dari penerapan RPM tersebut. Dia mengingatkan bahwa persaingan usaha memiliki 2 aspek yakni hukum dan ekonomi.
"Jadi pasti ada notifikasinya kenapa dibuat itu (RPM). Larangan eksplisit ada di pasal 8 uu nomor 5, tetapi yang saya minta adalah kejelian KPPU untuk memotret apakah itu absolutely per se melanggar dan tidak boleh. Makanya harus melihat siapa yang dicederai dengan adanya ketentuan itu," katanya.
Ningrum mengatakan, penerapan RPM bisa saja menguntungkan konsumen sehingga tidak bisa diputuskan bahwa pelaku usaha bersalah. Dia sekali lagi menegaskan bahwa penyelesaian masalah RPM harus dilihat berdasarkan aspek hukum dan ekonomi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait