MEDAN, iNewsMedan.id - 4 hal ini menjadi makruh dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa, terutama puasa bulan Ramdhan. Lantas 4 hal apa saja yang dinilai makruh tersebut.
Ustaz Sofyan Ruray memberikan ulasan 4 hal makruh bila dilakukan saat berpuasa yakni:
1. Menelan dahak makruh di satu sisi dan haram di sisi yang lain, yaitu makruh bagi orang yang berpuasa karena bisa jadi dengan itu ia menjadi lebih kuat. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161]
Dan haram bagi yang berpuasa dan yang tidak berpuasa karena kotor dan bisa jadi mengandung penyakit. [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/423]
2. Mencicipi makanan tanpa hajat adalah makruh, kecuali apabila ada hajat seperti orang yang memasak untuk mengetahui kadar garamnya maka boleh dengan tetap berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongan. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161 dan Asy-Syarhul Mumti’, 6/424-425]
3. Mencium pasangan atau bercumbu bagi orang yang dikhawatirkan tidak mampu menahan syahwatnya adalah makruh. Apabila seseorang yakin dapat menahan syahwatnya untuk tidak berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani maka boleh. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/315]
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ
“Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istri beliau dalam keadaan beliau sedang berpuasa, akan tetapi beliau yang paling mampu menahan syahwat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait