“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi.
W lalu melaporka peristiwa ini ke Polres Nias 7 Januari 2023. Dari rangkaian penyidikan polisi akhirnya menetapkan OT sebagai tersangka pada Rabu (8/2), dia pun langsung ditahan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait