NIAS, iNewsMedan.id- Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias berinisial OT (35) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. OT diduga memperkosa seorang mahasiswi hingga 7 kali.
Pemerkosaan itu terjadi di tahun 2022. Korban berinisial W (20) awalnya diminta pelaku agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.
“Alasan OT akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2)
Saat tiba di sana, pelaku tiba-tiba menarik W ke kamarnya.
“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. Ini ngapain, ada apa ? Tanya korban,” ujar Aydi.
OT kemudian langsung mencekik W dan megancam akan membunuh W, bila tidak menuruti nafsunya. Karena takut dibunuh W, akhirnya pasrah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait