Perkosa Mahasiswa,  Kades di Nias Jadi Tersangka dan Ditahan

Ismail
Foto: SindoNews/Ilustrasi

NIAS, iNewsMedan.id-  Kepala Desa Awoni,  Kabupaten Nias berinisial OT (35) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. OT diduga memperkosa seorang  mahasiswi hingga 7 kali. 

Pemerkosaan itu terjadi di tahun 2022. Korban berinisial W (20) awalnya diminta pelaku  agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae. 

“Alasan OT akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2) 

Saat tiba di sana, pelaku tiba-tiba menarik W ke kamarnya. 

“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. Ini ngapain, ada apa ? Tanya korban,” ujar Aydi. 

OT kemudian langsung mencekik W dan megancam akan membunuh W, bila tidak menuruti nafsunya. Karena takut dibunuh W, akhirnya pasrah. 

“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi. 

W lalu melaporka peristiwa ini ke Polres Nias 7 Januari 2023. Dari rangkaian penyidikan polisi akhirnya menetapkan OT sebagai tersangka pada Rabu (8/2), dia pun langsung ditahan. 

 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network