NIAS, iNewsMedan.id- Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias berinisial OT (35) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. OT diduga memperkosa seorang mahasiswi hingga 7 kali.
Pemerkosaan itu terjadi di tahun 2022. Korban berinisial W (20) awalnya diminta pelaku agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.
“Alasan OT akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2)
Saat tiba di sana, pelaku tiba-tiba menarik W ke kamarnya.
“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. Ini ngapain, ada apa ? Tanya korban,” ujar Aydi.
OT kemudian langsung mencekik W dan megancam akan membunuh W, bila tidak menuruti nafsunya. Karena takut dibunuh W, akhirnya pasrah.
“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi.
W lalu melaporka peristiwa ini ke Polres Nias 7 Januari 2023. Dari rangkaian penyidikan polisi akhirnya menetapkan OT sebagai tersangka pada Rabu (8/2), dia pun langsung ditahan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait