MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Brigadir Wisnu Wardhana (38), terdakwa penjual sabu kepada oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten bernama Yudi Rozadinata menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya oknum personil Polrestabes Medan ini dihukum 6 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan pada Bulan November 2022 silam.
Dikutip dari website SIPP PN Medan, Senin (6/2), putusan banding ini diputuskan pada Selasa (31/1) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Railam Silalahi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.
Kemudian menyatakan terdakwa M Wisnu Wardhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan primair;
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait