MEDAN, iNewsMedan.id- Brigadir Wisnu Wardhana (38), oknum personil Polrestabes Medanyang didakwa menjual sabu kepada oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten bernama Yudi Rozadinata dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.
Selain pidana penjara, JPU Maria juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria Tarigan menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram," kata JPU Maria Tarigan.
Atas tuntutan ini, terdakwa Wisnu Wardhana langsung meminta agar majelis hakim mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak Hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," pintanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan nota pembelaan majelis," katanya.
Persidangan akhirnya ditunda hingga pekan mendatang dalam agenda pembelaan dari terdakwa.
Editor : Ismail