MEDAN, iNewsMedan.id - 5 mantan tahanan dari Rutan Balige ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan usai menipu korbannya dengan modus jual mobil lelang. Para pelaku juga mengaku sebagai pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Kelima pelaku yang diamankan itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/1/2023).
Fathir mengatakan para pelaku ini perannya berbeda-beda, ada sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara. Kemudian ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu.
"Mereka (pelaku) menawarkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau melalu telepon seluler kepada korban," ucapnya.
Kata Fathir, dari hasil penyelidikan, korban tertipu sejak Oktober 2022 lalu dan pelaku baru tertangkan Januari 2023 di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan.
"Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," terangnya.
Fathir menjelaskan, setelah mendapat nomor telepon targetnya, para pelaku menghubungi dan berpura-pura sebagai pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media sosial tiruan. Para pelaku menawarkan harga mobil lebih murah dari harga normalnya.
"Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin. Setelah korban percaya dan mentrasfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak," jelas mantan Kapolek Medan Baru itu.
Saat melakukan aksinya, kata Fathir, para pelaku sering melakukan modus-modus untuk mengelabui para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta per bulan.
"Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September lalu sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas 30 juta rupiah," terangnya.
Fathir mengungkapkan para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Di mana, ide tersebut mereka pelajari saat mereka ditahan di Rutan Balige.
"Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja," ungkapnya.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait