Jaksa Kejati Sumut Tuntut Mati 5 Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Ismail
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut,  Maria Tarigan menuntut lima terdakwa kasus  sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut,  Maria Tarigan menuntut lima terdakwa kasus  sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati. 

Tuntutan ini disampaikan JPU Marka dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023). 

Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu. 

Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network