Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Maria Tarigan.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.
"Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait