Mengetahui kejadian itu, pengurus RT setempat langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. SG kemudian ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora.
"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine. Ternyata hasilnya positif sabu," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Gegara Nasi Tumpah, Pria Aniaya Ayah Kandung hingga Luka-luka di Tambora
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait