"Sekarang ini, dengan terbentuknya Duta Anti Trafficking di Kecamatan Blang Mangat akan menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO seperti yang diamanatkan pada pasal 60 dan 61 Undang-undang TPPO No. 21 tahun 2007," tandas Mariana
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait