Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Lhokseumawe yang hadiri oleh perwakilan dari pengurus PATBM, Panglima Laot, Forum Keucik, KNPI Kecamatan Blang Mangat, Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat.
Kepala DP3A-P2KB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah memasuki tahap final pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) yang merupakan lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang di tingkat Kota Lhokseumawe.
"Tugas pokok utamanya adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penangan masalah TPPO, melakukan advokasi,sosialisasi, pelatihan dan kerjasama dengan semua pihak dalam melaksanakan perlindungan kepada korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi social serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum," jelasnya.
Kata Mariana, dengan terbentukan duta anti trafficking di Kecamatan Blang Mangat akan menjadi kekuatan baru dalam pencegahan TPPO di Kota Lhokseumawe.
"Sebelumnya, dengan dukungan dari IOM, kita juga sudah membentuk Duta Anti Trafficking di Kecamatan Muara Dua pada akhir Februari 2022 lalu," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait