Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir

Jafar
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.

Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJamsostek, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.

Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.

Sementara itu Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJamsostek merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” imbuh Anggoro.

Turut hadir dalam kegiatan, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT KAHATEX dan PT CHANG SHIN dan jajaran, serta sejumlah asosiasi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana menyampaikan program baru ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, dimana jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau cacat total maka akan mendapatkan perlindungan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor,” jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network