Resmi Ditetapkan Gubsu, Ini Besaran UMK 32 Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Sumut

Ismail
Foto: Istimewa.

MEDAN, iNewsMedan.id- Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi secara resmi telag menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 32 Kabupaten/Kota di Sumut. Sementara satu kabupaten, yakni Padang Lawas Utara dalam proses penghitungan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian mengatakan UMK di 32 kabupaten/kota itu ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022 kemarin.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara kemarin tanggal 7 Desember 2022," sebut Bahruddin Siagian, Kamis (8/12).

Baharuddin mengungkapkan penetapan UMK tahun 2023 ini, sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa. Maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ucap Baharuddin.

Sedangkan untuk Padang Lawas Utara kata Bahar belum menetapkan UMK, karena Bupati Padang Lawas Utara masih berada di luar Kota. Sehingga pengajuan UMK belum ditandatangani.

"Ada satu kabupaten yang belum mengirimkan, karena memang bupatinya sedang berada di luar kota, yaitu adalah Kabupaten Padang Lawas Utara. Selebihnya, sudah ditetapkan SK nya sejumlah 25 Kabupaten/Kota," jelas Baharuddin.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network