MEDAN, iNewsMedan.id- Kabar baik untuk para mahasiswa di Sumatra Utara. Pasalnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memberikan beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata S1, S2 dan S3 di perguruan pinggi dalam atau luar negeri.
Kabar baik ini juga dipertegas dengan keluarnya Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 yang diteken Gubernur Edy Rahmayadi 23 November 2022 lalu.
"“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, Senin (12/12).
Ilyas menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Beasiswa juga bisa diakses oleh mahasiswa dengan prestasi nonakademik, yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Editor : Ismail
Artikel Terkait