Pemko Medan Rekomendasikan UMK Tahun 2023 Menjadi Rp3,6 Juta

Ismail
ilustrasi Foto: Istimewa.

MEDAN, iNewsMedan.id- Upah Minium Kota (UMK) Tahun 2023 direkomendasikan naik sekitar 7,52 persen. Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Jumat (12/2). Sehingga kata Ilyan jumlah UMK Kota Medan berkisar Rp 3,6 juta.

"Naik, 7,52 persen. Sehingga menjadi Rp 3,6 juta,"sebut Ilyan.

Seperti diketahui UMK Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.370.645.  Lanjut Ilyan, tahapan selanjutnya, Pemko Medan akan menyerahkan rekomendasi UMK ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan.

"Lanjut, untuk rekomendasi ke Gubernur," sebut Ilyan.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah  menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar 7.45 persen atau Rp 187.883. UMP ini menjadi acuan penetapan UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network