MEDAN, iNewsMedan.id- Upah Minium Kota (UMK) Tahun 2023 direkomendasikan naik sekitar 7,52 persen. Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Jumat (12/2). Sehingga kata Ilyan jumlah UMK Kota Medan berkisar Rp 3,6 juta.
"Naik, 7,52 persen. Sehingga menjadi Rp 3,6 juta,"sebut Ilyan.
Seperti diketahui UMK Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.370.645. Lanjut Ilyan, tahapan selanjutnya, Pemko Medan akan menyerahkan rekomendasi UMK ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan.
"Lanjut, untuk rekomendasi ke Gubernur," sebut Ilyan.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar 7.45 persen atau Rp 187.883. UMP ini menjadi acuan penetapan UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait