Dengan demikian, para pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa cemas atas dampak risiko kerja, seperti kecelakaan bahkan kematian, karena telah memiliki perlindungan dari BPJamsostek.
"Jadi, kami hadir untuk menanggung risiko yang terjadi atas pekerja. Hal ini sesuai dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas. Semoga para pekerja rentan dapat fokus dalam menjalani pekerjaan karena sudah terbebas dari rasa cemas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan BPJamsostek menawarkan 5 program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK dan JKM merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Pekerja rentan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan dapat mengikuti dua program sekaligus, yakni JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan.
Bagi pekerja bisa secara sukarela mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp 20.000.
Seniman mural dari Komunitas Mural Medan Fedricho Salomo Purba menyampaikan terimakasih dapat berpartisipasi dalam upaya mengkampanyekan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Medan melalui seni mural.
"Sebagai pelaku seni mural tentu kami sangat mengapresiasi dapat berpartisipasi menyebarkan informasi layanan masyarakat ini melalui seni," ujarnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait