Pemprovsu Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Peringatan HKN ke-59

Jafar
Pemprovsu Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Peringatan HKN ke-59. (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut)

MEDAN, iNewsMedan.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Program Jamsostek pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tingkat Provinsi Sumut.

Pemberian santunan ini sebagai bagian dari kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap para tenaga kerja rentan, yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran Jamsostek.

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya. Hal itu juga sebagai bagian dari Implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga, semoga keluarga mendapat penghiburan dan kiranya santunan dapat dimanfaatkan sebaikbaiknya,“ ucap Pj Gubernur Hassanudin yang hadir bersama Ketua TP PKK Sumut Dessy Hassanudin pada puncak peringatan HKN ke-59 Sumut di Halaman Parkir Belakang Kantor Gubernur Sumut (Eks Medan Club), Jalan RA Kartini Medan, Minggu (19/11/2023) sebagaimana dilansir Henky Rhosidien Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dalam siaran pers, rabu (22/11/2023).

Diketahui, disela-sela perayaan Hari Kesehatan Nasional ke 59 Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu 19 Nov 2023, yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Sumut bertempat di Medan Club, Pj. Gubernur menyerahkan secara simbolis klaim santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, atas nama Almarhum Muhammad Harahap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien mengutarakan, Almarhum merupakan salah satu pekerja rentan yang mendapatkan bantuan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara. Adapun manfaat klaim Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp42 juta. 

“Kita dari BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur lewat Pak Kadisnaker Sumut terkait alokasi bantuan iuran tenaga rentan. Almarhum Pak Harahap merupakan salah satu penerima santunan Kematian Rp 42 juta atas bantuan iuran Pemrov, InsyaAllah bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelas Henky.

Pemprov Hadir Lindungi Pekerja

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan keseeriusan dan peduli terhadap nasib pekerja. Selain bantuan iuran dari APBD yang dimulai sejak Tahun 2022, pihaknya juga terus berupaya keras meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan.

“Jika pada P-APBD tahun 2023, Pemprovsu telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setidaknya 20.400 pekerja rentan di Sumut, maka akan segera dicairkan lagi, sehingga total bakal mencapai Empat puluh ribuan Pekerja rentan,” katanya.

Kendati masih terbatas, Pemprovsu terus berkomitmen dalam meningkatan kesejahteraan para pekerja rentan atau masyarakat pekerja. Sebagai informasi, telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.

Bappeda Provinsi Sumut bersama Bappeda Kabupaten/Kota telah melakukan rapat pembahasan alokasi DBH Sawit di Kantor Bappeda Sumut.bDalam rapat itu dibahas, prioritas penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, 20% Pengunaan untuk kegiatan lainnya.

Diketahui, 80% diperuntukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrakstruktur jalan, yaitu penanganan jalan, meliputi: Rekonstruksi/peningkatan struktur; Pemeliharaan berkala; dan/atau Pemeliharaan rutin. Kemudian, Penanganan jembatan, meliputi: Rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; Penggantian jembatan; dan/atau Pembangunan jembatan.

Selanjutnya, pembagian persentase 20% digunakan untuk kegiatan lainnya. Seperti Pendataan perkebunan sawit rakyat; Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil; Rehabilitasi hutan dan lahan; dan Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Sanco Simanullang mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemda Sumut-Aceh kiranya dapat menangkap peluang ini. Sangat terbantu, jika Pemkab berkenan memanfaatkan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan di wilayah masing masing.

Disebutkan, peluang DBH Sawit bagi perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sangat terbuka dan kiranya dapat diproses sesuai peraturan, misalnya memberikan data yang akan dilindungi, mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait DBH dan hal lainnya.

Pemprovsu khususnya Bappeda , Disnaker Sumut, Dinas Perkebunan, BPKAD Provinsi Sumatera Utara terus maraton, terus berkoordinasi, agar DBH Sawit bagi perlindungan jaminan sosial dapat dilaksanakan sebelum berakhirnya tahun 2023.

“Saya kira Pemprovsu dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi kabupaten kota lainnya, yang sedang berjuang keras merealisasikan di akhir tahun 2023,” harap Sanco.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network