Untuk Kota Medan, ungkap Sari, sudah 95,06% penduduknya yang tercover di dalam JKN. Artinya, imbuhnya, ke depan penduduk yang didaftarkan Pemko Medan ke BPJS Kesehatan itu bisa langsung aktif dan diakses dengan menggunakan KTP maupun NIK.
"Dengan UHC ini, semakin memperluas dan mempermudah bagi masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan karena kesulitan ekonomi, maka bisa didaftarkan dan langsung aktif," ungkapnya.
Di kesempatan itu, Sari berterima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution karena mampu meyakini dan memastikan semua penduduknya mendapatkan jaminan kesehatan. Dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, terangnya, sudah sekitar 2,4 juta yang tercover jaminan kesehatan.
Selanjutnya, Sari menerangkan, pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui program UHC adalah semua jenis penyakit yang memang sesuai indikasi medis, mulai dari pelayanan tingkat pertama (puskesmas) dan klinik swasta. Apabila diperlukan perujukan, bilangnya, dapat dirujuk ke rumah sakit.
"Namun dalam kondisi emergency, masyarakat yang butuh layanan kesehatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dan langsung menuju UGD. Emergency yang dimaksud disini, jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Jika kondisi tidak emergency tetap melalui mekanisme rujukan," paparnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait