Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan di mana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.
"Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR)," terangnya.
Ketika disinggung mengenai rumah sakit yang bisa menampung warga berobat menggunakan KTP, Taufik menjelaskan, seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini yang turut hadir dalam Podcast BK Medan menjelaskan, UHC menggambarkan kondisi suatu daerah yang penduduknya minimal sudah 95% punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait