MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai Desember 2022 mempermudah dalam melayani masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit dengan hanya membawa KTP. Namun, Nomor Induk Kependudukan harus aktif.
Kadis Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah mengatakan bahwa salah satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan KTP adalah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, tidak semua masyarakat NIK nya aktif atau online sehingga tidak dapat dilayani.
"Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani," katanya dalam Podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan di Dinas Kominfo Medan, Rabu (30/11/2022).
Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan NIK nya aktif atau tidak.
"Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP," imbaunya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait