"Kami juga bersama pemerintah pusat akan terus menjajaki kerja sama dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait kebijakan-kebijakan seputar Haji dan Umroh. Misalnya saja terkait kuota jamaah haji," terangnya.
Kata Husni, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan dana haji yang dikelola oleh BPKH. Karena memang pengelolaan dana haji tersebut sesuai dengan regulasi yang suda ditetapkan.
"Lalu, kami juga dari Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan terkait pengelolaan dana haji tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Hari Prasetya menjelaskan pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta. Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada BPKH.
"Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp59 juta yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta," jelasnya.
Dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan, pemahaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap BPKH dan pengelolaan keuangan haji, setiap tahun dilakukan survey.
"Pada tahun 2022, berdasarkan hasil survey diperoleh indeks brand equity komposit sebesar 82,48% atau dalam kategori Baik. Komponen survey tersebut meliputi awareness (pemahaman tugas pokok dan fungsi), identity (pengenalan identitas), trust (kepercayaan), dan kepuasan pelayanan keuangan haji," tandas Hari.
Editor : Odi Siregar