MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara beruntun selama 4 tahun Laporan Keuangannya mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang berpegang pada asas prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pelaksana BPKH-Bidang SDM, Pengadaan dan Umum, Perencanaan dan Pengkajian Dr Sulistyowati dalam kegiatan Peningkatan Awareness Publik Pengelolaan Keuangan Haji dan Pengawasannya oleh Legislatif di Medan, Sabtu (19/11/2022).
"Dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp160 triliun pada September 2022. Sedangkan pendapatan nilai manfaat yang diperoleh juga meningkat dari sebesar Rp5,7 tiliun pada tahun 2018 menjadi Rp10,5 triliun pada tahun 2021," katanya.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri para tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan praktisi perbankan syariah dengan penyaji Anggota Komisi VIII DPR-RI HM Husni, serta Deputi Perencanaan dan Pengkajian BPKH Hari Prasetya.
Sulistyowati mengatakan, pada saat ini daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.
"Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji," ujarnya.
HM Husni bercerita jika Komisi VIII DPR RI mengakui bahwa memang biaya haji itu memang mahal. Namun begitupun Komisi VIII terus berupaya agar masyarakat atau jamaah haji bisa mendapatkan biaya terbaik.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait