Korupsi Pengadaan Perabot, Eks Kadis PPKB Provsu Ditahan

Ismail
Korupsi Pengadaan Perabot, Eks Kadis PPKB Provsu Ditahan (Foto: Istimewa)

MEDAN. iNewsMedan.id-  Kejaksaan Negeri Medan menjebloskan eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H,  ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat, 11 November 2022.  Wanita ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020. 

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon menjelaskan penyidik Pidsus Kejari Medan telah memiliki bukti permulaan yang cukup guna menetapkan H sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network