MEDAN, iNewsMedan.id - Selama tiga bulan terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap penyeludupan rokok ilegal tanpa cukai dari beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni mengatakan, selama September hingga November 2022, pihaknya mengungkap 3 kasus rokok ilegal.
"Untuk pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai ada tiga kasus," katanya, Kamis (3/11/2022).
Fatoni menuturkan, tiga kasus itu di antaranya di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat, pada 23 September 2022. Di lokasi ini pihaknya menyita 1 juta batang rokok merk Camclar.
"Dengan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengakut 100 karton berisi rokok dengan menggunakan mobil," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait