"Di mana, modus para pelaku ini biasanya bertemu dengan seseorang di lokasi tertentu untuk menjemput rokok. Setelah itu mobil yang dibawa telah berisi rokok tanpa cukai yang siap diantar ke lokasi tertentu juga," ungkapnya.
Sedangkan selama Januari hingga Oktober 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok tanpa cukai sebanyak 13.003.990 batang dengan kerugian negara sebesar Rp12.401.354.385 milar.
"Sampai Oktober 2022 telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan. Para pelaku melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," terang Fatoni.
Fatoni menambahkan rokok ilegal tanpa cukai ini berasal dari luar negeri. "Dari Vietnam melalui jalur laut," ungkapnya.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang bisa mengakibatkan tutupnya rokok dalam negeri.
"Dan berakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawan, menyebabkan masalah kesehatan, dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai," tandas Fatoni.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait