Soal Biaya Pembuatan SIM Kapolri Terbitkan Telegram, Segini Besarannya

Puteranegara Batubara
Biaya pembuatan SIM tercantum dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: DOK MPI

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. 

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. 

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. 

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. 

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. 

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network