Soal Biaya Pembuatan SIM Kapolri Terbitkan Telegram, Segini Besarannya

Puteranegara Batubara
Biaya pembuatan SIM tercantum dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: DOK MPI

JAKARTA, iNewsMedan.id - Biaya pembuatan SIM tercantum dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. 

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. 

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network