Kasus Gangguan Ginjal Akut Melonjak, Kemenkes Sarankan Tenaga Medis Setop Penggunaan Obat Sirop Anak
JAKARTA, iNewsMedan.id- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyarankan agar tenaga medis menyetop sementara penggunaan obat sirop untuk anak. Anjuran itu muncul usai kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak kian melonjak.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyarankan untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirop buntut dari melonjaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Dia meminta kepada seluruh tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk persediaan cair atau sirop. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan penyakit gangguan ginjal akut misterius yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
"Untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk persediaan cair atau sirop sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kami teliti. Untuk menyelamatkan anak-anak kita yang lebih berat maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," katanya dalam dalam keterangan pers secara daring, Rabu (19/10).
Kemudian, Kemenkes turut meminta agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan terbatas dalam bentuk cair maupun sirop kepada masyarakat. Sebagai alternatifnya dapat menggunakan persediaan lain seperti tablet, kapsul, dan suppositoria. Saat ini Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penelusuran dan penelitian terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius tersebut.
"Kemenkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," imbau Syahril.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah laporan yang diterima hingga 18 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut misterius ada 206 kasus dari 20 provinsi dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen.
Editor : Ismail
Artikel Terkait