Sedangkan menanggapi usulan Harlas terkait bisa tidaknya BP Batam selaku regulator untuk membuat acuan tarif ferry internasional. Ridho mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya.
"Secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi," tegas Ridho.
Lebih lanjut, Sudirman Saad mengapresiasi kehadiran KPPU dan berharap terus dapat berkoordinasi dalam pembahasan terkait acuan tarif ferry.
"Kehadiran KPPU dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang dan mendorong perekonomian Batam, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait